Pengertian Negara
atau Definisi Negara:
dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pengertian Negara lainnya yang didefinisikan dalam KBBI adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pengertian Negara lainnya yang didefinisikan dalam KBBI adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Pengertian Warga Negara:
1. Warga Negara: adalah penduduk sebuah Negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
2. Warga Negara: yaitu orang – orang
sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsure negara, yang mempunyai hubungan
yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, sekalipun yang bersangkutan
berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau
terikat oleh ketentuan hukum internasional.
Sifat
Negara:
1. Sifat
memaksa: Tiap-tiap negara
dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur
kekuasaan.
2. Sifat monopoli: Setiap negara menguasai hal-hal tertentu
demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas: Segala hal tanpa terkecuali menjadi
kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama
di hadapan hukum dan lainnya.
Bentuk Negara:
1. Negara Kesatuan: Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh
pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya
memegang / mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar.
2.
Negara
Serikat: Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian
dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan
kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Hak &
Kewajiban Negara
1.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2.
Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3.
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.
Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan
dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Hak &
Kewajiban Warga Negara
A. Hak Warga Negara:
1.
Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2)
2.
Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28A)
3.
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
4.
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
B.
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
1.
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 berbunyi : segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal
27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”.
3.
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati
hak asai manusia orang lain.
Definisi Hukum
Hukum
adalah: peraturan
yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah
laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Sifat Hukum
1.
Mengatur: Suatu peraturan hidup kemasyarakatan yang
benar – benar di patuhi dan di taati sehingga menjadi kaedah hukum.
2.
Memaksa: Memberikan sanksi yang tegas berupa
hukuman terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.
Ciri – Ciri Hukum
1.
Terdapat
perintah ataupun larangan
dan,
2.
Perintah
atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang.
Sumber – Sumber Hukum
Definisi: Segala apa saja yang menimbulkan aturan –
aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan – aturan
yang kalau di langgar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar