ASPEK-ASPEK FISIK / MEDIS SERTA PERAN
PUSAT KRISIS DAN TRAUMA DALAM PENANGANAN KORBAN TINDAK KEKERASAN.
Syaiful Saanin. IRD RS Dr. M. Djamil, Padang.
Kekerasan terhadap perempuan (KTP) :
Segala bentuk kekerasan berbasis jender yang berakibat atau mungkin berakibat, menyakiti secara fisik, seksual, mental atau penderitaan terhadap perempuan ; termasuk ancaman dari tindakan tsb, pemaksaan atau perampasan semena-mena kebebasan, baik yang terjadi dilingkungan masyarakat maupun dalam kehidupan pribadi. (Deklarasi PBB tentang anti kekerasan terhadap perempuan pasal 1, 1983).
Child abuse (Penganiayaan anak) (KTA) :
Perlakuan dari orang dewasa atau anak yang usianya lebih tua dengan menggunakan kekuasaan atau otoritasnya, terhadap anak yang tidak berdaya yang seharusnya berada dibawah tanggung-jawab dan atau pengasuhnya, yang dapat menimbulkan penderitaan, kesengsaraan, bahkan cacad. Penganiayaan bisa fisik, seksual maupun emosional.
Kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT) :
Kekerasan fisik maupun psikis yang terjadi dalam rumah-tangga, baik antara suami-istri maupun orang-tua-anak. Pada umumnya korban adalah istri atau anak. Sedangkan pelaku tindak kekerasan terhadap anak biasa ayah atau ibu.
Perkosaan :
Hubungan suksual yang dilakukan seseorang atau lebih tanpa persetujuan korbannya, dan merupakan tindak kekerasan sebagai ekspresi rasa marah, keinginan / dorongan untuk menguasai orang lain dan untuk atau bukan untuk pemuasan seksual. Seks hanya merupakan suatu senjata baginya untuk menjatuhkan martabat suatu kaum / keluarga, dapat dijadikan alat untuk teror dsb. Perkosaan tidak semata-mata sebuah serangan seksual, tetapi juga merupakan sebuah tindakan yang direncanakan dan bertujuan.
Ruang lingkup dan sasaran pelayanan :
IGD :
1. Penatalaksanaan korban / pasien KTP, penatalaksanaan terhadap perlakuan salah /penderaan terhadap anak dan KDRT melalui pelayanan medik.
2. Melaksanakan kegiatan mediko legal.
3. Melakukan pengobatan dengan pendekatan psikososial.
Non IGD :
1. Melakukan proses penyelidikan bila diperlukan.
2. Melakukan pendampingan dalam masa pemulihan.
3. Melakukan bantuan hukum.
4. Mencarikan rumah aman bila diperlukan.
Perilaku perempuan korban KTP pada fase akut :
1. Rasa takut atas berbagai hal.
2. Reaksi emosional lainnya : Shok, rasa tidak percaya, marah, malu, menyalahkan dirinya, kacau, bingung, histeris dll.
Kecurigaan telah terjadi KDRT :
1. Cedera bilateral atau berganda.
2. Beberapa cedera dengan beberapa penyembuhan.
3. Tanda kekerasan seksual.
4. Keterangan yang tidak sesuai dengan cederanya.
5. Keterlambatan berobat.
6. Berulangnya kehadiran di RS akibat trauma.
Perilaku anak korban KTA pada fase akut :
1. Gejala fisik penganiayaan emosional sering tidak jelas.
2. Ekspresi wajah, gerak-gerik, bahasa badan, dapat mengungkapkan perasaan sedih, keraguan diri, kebingungan, kecemasan, ketakuatan, atau amarah yang terpendam.
Penilaian atas anak korban KTA :
IGD :
1. Wawancara riwayat cedera / luka.
2. Pemeriksaan fisik.
3. Pemeriksaan radiologis.
4. Pemeriksaan hematologis.
5. Membuat laporan medis resmi.
Non IGD :
1. Pengambilan foto berwarna.
2. Pemeriksaan fisik saudara kandung.
3. Skrining perilaku.
4. Skrining tumbuh kembang anak balita.
Bentuk dan jenis kekerasan :
Fisik dan psikis, ringan hingga berat.
Bentuk kekerasan :
1. seksual.
2. Fisik.
3. Psikis.
4. Gabungan dari 2 atau 3 diatas.
5. Penelantaran (pendidikan, gizi, emosi).
Tempat kekerasan :
1. Rumah tangga.
2. Tempat kerja atau sekolah.
3. Daerah konflik atau pengungsian.
4. Jalanan.
Berdasar umur :
1. Sebelum lahir : abortus, pemukulan perut.
2. Bayi : pembunuhan dan penelantaran, penyalahgunaan fisik, seks dan psikis.
3. Pra remaja : Perkawinan usia anak, inses, fisik, seks, psikis, pelacuran, pornografi..
4. Remaja dewasa : kekerasan, pemaksaan seks, inses, pembunuhan oleh pasangan, pelacuran, pelecehan seks.
5. Usia lanjut : fisik, seks, psikis.
Proses Pelayanan Krisis Terpadu :
Tiase
Non Kritis Semi kritis Kritis
Pusat krisis terpadu Social worker IGD OK
ICU
Rawat
Pemeriksaan fisik
Konsultasi
Kandungan Forensik Psikiatri Bedah Anak Dll
Polisi
Bantuan hukum
Shelter Komunitas / Support group
Pelayanan terpadu antar lembaga :
Jaringan kerja bersama antar lembaga-lembaga / organisasi yang otonom dalam memberikan layanan kepada perempuan korban kekerasan.
Unsur :
1. Rumah sakit : Dokter spesialis, dokter umum, psikiater, perawat.
2. Kepolisian.
3. LBH.
4. Women crisis center / organisasi advokasi hak perempuan / shelter.
5. Lembaga konseling : psikologist.
6. Akademisi / lembaga pendidikan : pekerja sosial.
Persiapan operasional dirumah-sakit :
Tujuan :
Pusat krisis terpadu (PKT) bertujuan untuk memberikan pelayanan menyeluruh bagi parakorban kekerasan terhadap perempuan (KTP) dan anak (KTA), baik dibidang klinik, medikolegal dan psikososial ; dengan tujuan akhir adalah pemberdayaan perempuan, dalam mencapai derajat kesehatan secara optimal.
Sasaran :
1. Korban kekerasan seksual pada perempuan dewasa.
2. Korban kekerasan seksual pada anak.
3. Korban kekerasan dalam rumahtangga.
4. Korban penganiayaan dan penelantaran anak.
Langkah-langkah kegiatan persiapan :
1. Bangunan :
a. IGD.
b. Ruangan PKT.
2. Perangkat lunak :
a. Uraian tugas.
b. Prosedur klinik medis teknis.
c. Prosedur konseling psikososial.
d. Prosedur medikolegal dan lab. Forensik.
e. Rekam medis khusus.
f. Sistem informasi-komunikasi.
3. SDM.
a. Terlatih.
b. Tim dan kerjasama SMF dan instalasi lain.
c. Kerjasama dengan puskesmas.
d. Tenaga teknis : dokter kebidanan-kandungan, bedah, jiwa, forensik klinik, kesehatan anak, perawat / bidan, pekerja sosial medik.
4. Sumber daya finansial.
a. APBD.
b. Pemerintah / swasta.
5. Bentuk layanan : One stop.
a. Satu tempat semua layanan.
b. Tersedia semua profesi yang dibutuhkan.
c. 24 jam untuk tenaga UGD.
6. Pembelajaran :
a. Pedoman pelayanan terpadu antar sektor terkait, kesehatan dan non kesehatan.
Struktur organisasi :
1. Koordinator pelayanan medik, administrasi, visum.
2. Petugas medikolegal: spesialis, dokter umum, paramedis.
3. Sekretraris.
4. Kaur medis.
5. Kaur perawatan.
6. Kaur adminstrasi.
7. Kaur visum.
8. Dokter.
9. Dokter konsulen.
10. Paramedik.
11. Jaringan kerjasama.
12. Kepolisian.
13. Dinas sosial.
14. LBH.
15. LSM.
SOP :
Ketentuan umum :
1. Korban kekerasan terhadap perempuan dan anak diperlakukan sebagai korban darurat dengan tidak membedakan status perkawinan, status sosial / ekonomi, agama, ras dan suku bangsa.
2. Korban adalah pasien IGD RS, sehingga seluruh prosedur administrasi dan medis didalam IGD berlaku pad dirinya.
3. Penanganan darurat medis didahulukan, namun dengan tetap tidak mengabaikan tindakan pendampingan psikis dan upaya pengumpulan bukti.
4. Penanganan di PPT dilakukan setelah penatalaksanaan darurat medis selesai dilakukan.
ALUR PASIEN GAWAT DARURAT
DI IGD RSMD.
BANGSAL TERKAIT /
R. LUKA BAKAR /
R.R. TERKAIT /
I.C.U
KAMAR BEDAH
RUANG
PRE-OP
TINDAKAN
SEDERHANA
RESUSITASI -
STABILISASI
GAWAT TAK
DARURAT
GAWAT
DARURAT
DARURAT
TAK
GAWAT
TAK
GAWAT
TAK DARURAT
A
PULANG /
RS LAIN
TRAUMA :
Sifat penyebab
Jenis penyebab
Akibatnya
Mekanik
Benda tumpul
Luka memar
Luka lecet
Luka robek
Kombinasi
Benda tajam
Luka tusuk
Luka iris
Luka bacok
Senjata api
Gun
Shot gun
Fisik
Suhu tinggi
Api / Udara
Benda padat
Benda cair
Suhu rendah
Udara
Kematian jaringan
Arus listrik
AC
Rangsangan otot, saraf. jantung
Efek panas
Efek mekanik
DC / petir
Kimia
Asam kuat
Kulit kering, keras, coklat, sesuai aliran cairan
Basa kuat
Kulit pucat, teraba licin
TRAUMA WAJAH :
Jaringan
Jenis
Lokasi
1. Jaringan lunak
Memar / lecet, bisa dengan bekuan darah
Tato karena trauma
Luka tusuk
Luka robek
Luka kelupas
2. Patah tulang
muka
Terbuka
Tertutup
1/3 atas
1/3 tengah
1/3 bawah
LUKA BAKAR :
Derajat
Tanda – Gejala
Penyebab
I
Kemerahan
Pucat bila ditekan
Jilatan api atau benda panas dalam waktu sangat pendek
II
Kemerahan
Cairan merembes
Nyeri
Gelembung jaringan
Pucat
Kering
Masih lembek bila ditekan
Jilatan api cukup lama,
Air panas
III
Kering
Keras tidak elastis
Bisa tampak pembuluh balik yang tersumbat
Kobaran api
Sengatan listrik
Air panas cukup lama (tercelup)
Bahan kimia keras
Perhatikan :
1. Derajat luka bakar.
2. Luas luka bakar.
3. Perlu perawatan intensif atau tidak.
Tempat perawatan :
1. Luka bakar kritis : Rawat Intensif.
2. Luka bakar sedang : Rawat bangsal luka bakar.
3. Luka bakar ringan : Rawat jalan.
Yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan luka :
1. Lokalisasi. Tentukan koordinat terhadap titik anatomis terdekat.
2. Gambaran luka. Bila ada benda asing,sebutkan.
3. Penyebab luka.
4. Saat terjadinya luka (Secara kimiawi).
5. Bunuh diri, pembunuhan, kecelakaan ? (Secara kombinasi dengan berbagai alat pemeriksaan lain).
KEKERASAN PADA ANAK (CHILD ABUSED):
Sindroma pasca cedera yang bukan kerena aksiden. Biasa sebagai penyebab kematian karena cedera pada tahun pertama kehidupan.
Bila ada dugaan kearah kekerasan pada anak, maka riwayat serta penilaian yang teliti menjadi sangat penting.
PEMERIKSAAN :
1. Ambil data-data Polisi, korban dokter dan perawat terkait.
2. Anamnesis :
a. Umur.
b. Urutan kejadiaan.
c. Jenis penderaan.
d. Oleh siapa, kapan, dimana, dengan apa, berapa kali.
e. Akibat pada anak.
f. Orang yang ada disekitar.
g. Waktu jeda antara kejadian dan kedatangan ke RS.
h. Kesehatan sebelumnya.
i. Trauma serupa waktu lampau.
j. Riwayat penakit lampau.
k. Pertumbuhan fisik dan psikis.
l. Siapa yang mengawasi sehari-hari.
3. Pemeriksaan fisik :
a. Gizi, higiene, tumbuh kembng anak.
b. Keadaan umum, fungsi vital.
c. Keadaan fisik umum.
d. Daftar dan plot pada diagram topografi jenis luka yang ada.
e. Perhatikan daerah luka terselubung : mata, telinga,mulut dan kelamin.
f. Kasus berat bisa dipotret.
g. Raba dan periksa semua tulang.
4. Pemeriksaan penunjang.
5. Dugaan sexual abuse :
a. Tanda trauma dan sekret vagina.
b. Tanda trauma anal.
c. Aaaaselaput dara.
d. Labia minora dan posterior fourchette.
e. Pengambilan bahan untuk lab. sesuai prosedur.
f.
Pikirkan telah terjadi kekerasan pada anak bila dijumpai :
1. Riwayat dan beratnya kerusakan fisik tidak sebanding.
2. Waktu yang lama antara kejadian dengan mencari pengobatan.
3. Riwayat trauma berulang dengan perawatan di rumah-sakit yang berbeda.
4. Tanggung-jawab orang tua tidak memadai.
5. Riwayat berubah-ubah atau berbeda dari orang yang berbeda.
Curigai telah terjadi kekerasan pada anak serta pikirkan pemeriksaan lebih intensif bila dijumpai :
1. Jejas sekitar mulut.
2. Jejas sekitar kelamin atau anus.
3. Tanda-tanda cedera berulang.
4. Patah tulang panjang pada anak usia dibawah 3 tahun.
5. Cedera yang tidak lazim : sundutan rokok, jeratan tali, luka lama dll.
6. Luka bakar dengan batas tegas : strikaan dll.
7. Perdarahan selaput jala mata.
8. Perdarahan dibawah selaput otak berganda.
9. Robekan pada organ dalam perut.
Karena peluang yang meningkat akan risiko cedera yang mematikan, laporkan kasus atau dugaan kasus tindak kekerasan pada anak kepada fihak berwajib sesuai peraturan yang ada.
KEKERASAN SEKSUAL :
PEMERIKSAAN :
1. Ambil data-data Polisi, korban dokter dan perawat terkait.
2. Anamnesis :
a. Umur.
b. Status perkawinan.
c. Haid : siklus, terakhir.
d. Penyakit kelamin dan kandungan.
e. Penyakit lain sepert ayan dll.
f. Pernah bersetubuh ? Waktu persetubuhan terakhir ? Menggunakan kondom ?
g. Waktu kejadian.
h. Tempat kejadian.
i. Apakah korban melawan ?
j. Apakah korban pingsan ?
k. Apakah terjadi penetrasi dan ejakulasi ?
3. Periksa pakaian :
a. Robekan lama / baru / memanjang / melintang ?
b. Kancing putus.
c. Bercak darah, sperma, lumpur dll.
d. Pakaian dalam rapih atau tidak ?
e. Benda-benda yang menempel sebagai trace evidence.
4. Pemeriksaan badan :
Umum :
a. Rambut / wajah rapi atau kusut.
b. Emosi tenang atau gelisah.
c. Tanda bekas pingsan, alkohol, narkotik. Ambil contoh darah.
d. Tanda kekerasan : Mulut, leher, pergelangan tangan, lengan, paha bagian dalam, punggung.
e. Trace evidence yang menempel pada tubuh.
f. Perkembangan seks sekunder.
g. Tinggi dan berat badan.
h. Pemeriksaan rutin lainnya.
Genitalia :
a. Rambut kemaluan yang melekat jadi satu. Ambil, periksa lab.
b. Bercak sperma. Ambil, periksa lab.
c. Vulva : bekas kekerasan.
d. Bibir vagina : bekas kekerasan. Ambil bahan untuk lab.
e. Selaput dara.
f. Frenulum labia dan komisura posterior. Utuh atau tidak.
g. Vagina dan serviks : bila memungkinkan.
h. Tanda-tanda penyakit kelamin.
Selaput dara
Sperma
Kesan
Utuh
Lubang sebesar ujung jari
Dalam pintu liang sanggama
Tanda-tanda ejakulasi dipintu, tapi tidak terdapat masuknya kelamin pria.
Tidak dapat dikatakan telah terjadi persetubuhan.
Utuh
Lubang sebesar ujung jari
Tidak ada
Tidak terdapat tanda-tanda persetubuhan.
Utuh
Lubang sebesar dua jari
Tidak ada
Tidak terdapat tanda-tanda persetubuhan yang baru (3-6 hari terakhir)
Dalam liang sanggama
Terdapat tanda-tanda persetubuhan yang baru
Robekan segar /baru
Dalam liang sanggama
Terdapat tanda-tanda persetubuhan yang baru
Tidak ada
Robekan disebabkan oleh masuknya kelamin pria dalam ereksi atau benda tumpulyang menyerupai.
Tidak ada sperma belum menyingkirkan telah terjadi persetubuhan
Dengan satu atau beberapa robekan lama dan dapat dilalui dengan dua jari
Tidak ada
Persetubuhan pernah terjadi pada waktu yang lampau
Dalam liang sanggama
Terdapat tanda-tanda persetubuhan baru
KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA.
PEMERIKSAAN :
1. Serupa dengan kekerasan anak dan seksual.
VISUM ET REPERTUM :
Harus tertulis dan diantarkan oleh polisi.
1.Visum et repertum :
Dibuat bila korban setelah diperiksa diperbolehkan pulang dan dapat bekerja seperti biasa serta tidak ada halangan untuk melakukan pekerjaan.
2. Visum sementara:
Setelah pemeriksaan ternyata korban membutuhkan perawatan dan mendapat gangguan untuk melakukan pekerjaan. Tidak dibuat kualifikasi luka. Kegunaan bagi penyidik untuk menahan tersangka.
3.Visum et repertum lanjutan :
Dibuat setelah korban selesai menjalani pengobatan, pindah rumah-sakit / dokter, pulang paksa atau meninggal.
LUKA BERAT :
1. Penyakit atau luka yang tidak boleh diharap akan sembuh lagi dengan sempurna atau dapat mendatangkan bahaya maut.
2. Terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan.
3. Tidak lagi memakai (kehilangan) salah satu panca indera secara lengkap.
4. Kudung (rompong, buntung), cacad sehingga jelek rupanya karena ada suatu anggota badan yang putus, misalnya hidung, telinga, jari tangan.
5. Lumpuh, artinya tidak bisa menggerakkan anggota badan.
6. Berubah pikiran lebih dari 4 minggu.
7. Menggugurkan atau membunuh bakal anak kandungan ibu.
daftar pustaka
1. Manajemen terpadu penatalaksanaan KTP dan KTA dirumah sakit. Ditjen yanmed Depkes RI, 2002.
2. Protap IGD RS M. Djamil, 2001/2002.
3. Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD). Dalam Pedoman Pelayanan Gawat Darurat. Ed 2. Depkes RI 1995.
4. Parjaman Tojo : Kedokteran Forensik. FK Unpad, 1999.
Disini dibahas tentang latar belakang serta identifikasi akan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga,
BalasHapusYang terakhir jangan sungkan untuk melaporkannya jika kasus ini terjadi disekitar anda, makin banyak kasus yang terungkap maka anda membantu orang yang mengalami hal yang sama, member keberanian kepada korban lain untuk mendapatkan hak yang sama di mata hukum.