Senin, 21 November 2011

E-Business

E-business

e-Business atau Electronic business dapat didefinisikan sebagai aktivitas yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan proses pertukaran barang dan/atau jasa dengan memanfaatkan internet sebagai medium komunikasi dan transaksi,dan salah satu aplikasi teknologi internet yang merambah dunia bisnis internal, melingkupi sistem, pendidikan pelanggan, pengembangan produk, dan pengembangan usaha. Secara luas sebagai proses bisnis yang bergantung pada sebuah sistem terotomasi. Pada masa sekarang, hal ini dilakukan sebagian besar melalui teknologi berbasis web memanfaatkan jasa internet. Terminologi ini pertama kali dikemukakan oleh Lou Gerstner, CEO dari IBM.
Marketspace adalah arena di internet, tempat bertemunya calon penjual dan calon pembeli secara bebas seperti layaknya di dunia nyata (marketplace). Mekanisme yang terjadi di marketspace pada hakekatnya merupakan adopsi dari konsep “pasar bebas” dan “pasar terbuka”, dalam arti kata siapa saja terbuka untuk masuk ke arena tersebut dan bebas melakukan berbagai inisiatif bisnis yang mengarah pada transaksi pertukaran barang atau jasa.
Seluruh perusahaan, tanpa perduli ukuran dan jenisnya, dapat menerapkan konsep e-Business, karena dalam proses penciptaan produk maupun jasanya, setiap perusahaan pasti membutuhkan sumber daya informasi.
7 strategi taktis untuk sukses dalam e-Business
1. Fokus. Produk-produk yang dijual di internet harus menjadi bagian yang fokus dari masing-masing manajer produk.
2. Banner berupa teks, karena respons yang diperoleh dari banner berupa teks jauh lebih tinggi dari banner berupa gambar.
3. Ciptakan 2 level afiliasi. Memiliki distributor penjualan utama dan agen penjualan kedua yang membantu penjualan produk/bisnis.
4. Manfaatkan kekuatan e-mail. E-mail adalah aktivitas pertama yang paling banyak digunakan di Internet, maka pemasaran dapat dilakukan melalui e-mail atas dasar persetujuan.
5. Menulis artikel. Kebanyakan penjualan adalah hasil dari proses edukasi atau sosialisasi, sehingga produk dapat dipasarkan melalui tulisan-tulisan yang informatif.
6. Lakukan e-Marketing. Sediakan sebagian waktu untuk pemasaran secara online.
7. Komunikasi instan. Terus mengikuti perkembangan dari calon pembeli atau pelanggan tetap untuk menjaga kepercayaan dengan cara komunikasi langsung.
Model e-Business
1. Portal.
2. E-tailer.
3. Lelang.
4. Barter.
5. Penyedia Konten.
6. Komunitas.
7. Afiliasi
8. Broker transaksi
1. Sistem Keamanan e-Business
Secara alami, sistem keamanan e-Business lebih beresiko dibandingkan bisnis tradisional, oleh karena itu penting untuk melindungi sistem keamanan e-Business dari resiko-resiko yang ada. Jumlah orang yang dapat mengakses e-Business melalui internet jauh lebih besar dibanding yang mengakses bisnis tradisional. Pelanggan, pemasok, karyawan, dan pengguna lain banyak menggunakan sistem e-Business tertentu setiap hari dan mengharapkan rahasia dari informasi mereka tetap aman. Hacker adalah salah satu ancaman besar bagi keamanan e-Business. Beberapa hal yang menjadi perhatian pada keamanan sistem e-Business adalah pribadi dan rahasia, keabsahan data, dan integritas data. Beberapa metode untuk melindungi keamanan e-Business dan menjaga informasi tetap aman adalah menjaga keamanan fisik serta penyimpanan data, transmisi data, perangkat lunak anti-virus, firewall, dan enkripsi.
2. Masalah Keamanan e-Business
2.1 Kerahasiaan dan Pribadi
Kerahasiaan adalah sejauh mana suatu bisnis menyediakan informasi pribadi yang tersedia untuk bisnis lain dan individu lain.Bisnis apapun harus menjaga kerahasiaan informasi agar tetap aman dan hanya dapat diakses oleh penerima yang dimaksud. Untuk menjaga informasi tetap aman dan terjaga, setiap catatan transaksi dan berkas lain perlu dilindungi dari akses yang tidak sah, serta memastikan transmisi data dan penyimpanan informasi yang aman. Cara enkripsi dan firewall adalah yang mengatur sistem ini.
Keabsahan Data
Transaksi e-Business memiliki tantangan yang lebih besar untuk membangun keabsahan karena data dari internet sangat mudah untuk diubah dan disalin. Kedua belah pihak yang terkait dalam e-Business sama-sama ingin memastikan keaslian masing-masing rekan, terutama jika salah satu pihak akan melakukan pemesanan dan transaksi pembayaran elektronik. Salah satu cara yang umum untuk memastikan hal ini adalah dengan membatasi akses ke jaringan Internet dengan menggunakan teknologi Virtual Private Network. Pembuktian keabsahan yang lebih rumit adalah dengan adanya kata kunci rahasia atau pin, kartu kredit, dan pengenalan suara. Sebagian besar transaksi e-Business diverifikasi dengan memeriksa kartu kredit dan nomor kartu kredit pembeli.
2.2 Integritas Data
Integritas data menjawab pertanyaan "Dapatkah informasi diubah atau dirusak dengan berbagai cara?". Hal ini mengarah pada jaminan kesamaan pesan yang diterima dengan pesan yang dikirim. Sebuah bisnis perlu merasa yakin bahwa data tidak diubah dalam perjalanan, baik sengaja atau karena kecelakaan. Untuk membantu integritas data, firewall melindungi data yang disimpan terhadap akses yang tidak sah, seraya menyimpan data cadangan yang mungkin berguna untuk pemulihan data.
2.3 Tanpa Penyangkalan
Hal ini berkaitan dengan adanya bukti dalam transaksi. Sebuah bisnis harus memiliki jaminan bahwa pihak yang menerima atau pembeli tidak dapat menyangkal bahwa transaksi telah terjadi, dan ini berarti memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan transaksi. Salah satu cara untuk mengatasi penyangkalan ini adalah menggunakan tanda tangan digital.[5] Sebuah tanda tangan digital tidak hanya memastikan bahwa pesan atau dokumen elektronik telah ditandatangani oleh seseorang, tapi karena tanda tangan digital hanya dapat dibuat oleh satu orang, juga menjamin bahwa orang ini tidak dapat menyangkal di kemudian waktu bahwa mereka memberikan tanda tangan mereka.
2.4 Kontrol Akses
Ketika suatu sumber data dan informasi elektronik hanya terbatas pada beberapa individu yang berwenang, pelaku bisnis dan pelanggannya harus memiliki jaminan bahwa tidak ada orang lain dapat mengakses informasi tersebut. Ada beberapa teknik untuk mengatur kontrol akses ini, yaitu firewall, hak akses, identifikasi pengguna dan teknik otentikasi (seperti password dan sertifikat digital),Virtual Private Network (VPN), dan banyak lagi.
2.5 Ketersediaan Layanan
Hal ini secara khusus berhubungan dengan penyediaan layanan dan informasi bagi pelanggan bisnis. Pesan harus disampaikan dalam cara yang dapat diandalkan dan tepat waktu, dan informasi harus dapat disimpan dan diambil sesuai kebutuhan. Karena ketersediaan layanan penting untuk semua website e-Business, langkah-langkah tertentu harus diambil untuk mencegah gangguan layanan oleh peristiwa-peristiwa seperti listrik padam dan kerusakan infrastruktur fisik. Contohnya, tersedianya data cadangan, sistem pemadaman api, sistem Uninterrupted Power Supply (UPS), perlindungan virus, serta memastikan bahwa ada kapasitas yang memadai untuk menangani kesibukan yang ditimbulkan oleh lalu lintas jaringan yang berat
3. Keamanan Umum untuk Sistem e-Business
Berbagai bentuk keamanan ada untuk e-Business. Beberapa pedoman keamanan umum termasuk daerah di keamanan fisik, penyimpanan data, transmisi data, pengembangan aplikasi, dan sistem administrasi.
3.1 Keamanan Fisik
Meskipun e-Business dilakukan secara online, tetapi perlu ada langkah-langkah keamanan fisik yang diambil untuk melindungi bisnis secara keseluruhan, gedung tempat server dan komputer harus dilindungi dan memiliki akses terbatas pada karyawan dan orang lain. Misalnya, ruangan tersebut hanya memungkinkan pengguna yang berwenang untuk masuk, dan harus memastikan bahwa jendela, langit-langit, saluran udara yang besar, dan lantai bertingkat tidak mengizinkan akses mudah ke orang yang tidak sah.[3] Lebih baik untuk menyimpan unit-unit penting di ruangan tertutup yang ber-AC.[7] Berjaga-jaga terhadap lingkungan sama pentingnya dengan menjaga keamanan fisik dari pengguna yang tidak sah. Ruangan dapat melindungi peralatan terhadap banjir dengan menjaga semua peralatan tidak bersentuhan langsung dengan lantai. Selain itu, ruangan harus tersedia sistem pemadam api jika terjadi kebakaran. Organisasi harus memiliki rencana penanganan kebakaran jika muncul situasi yang seperti ini. Selain menjaga keamanan server dan komputer, keamanan fisik dari informasi yang bersifat rahasia juga penting. Informasi klien seperti nomor kartu kredit, cek, nomor telepon, dan juga termasuk semua informasi pribadi organisasi. Mengunci salinan fisik dan elektronik di laci atau lemari merupakan salah satu tambahan keamanan. Pintu dan jendela yang mengarah ke daerah ini juga harus aman terkunci. Karyawan yang mempunyai akses menggunakan informasi ini hanyalah sebagai bagian dari pekerjaan mereka.
4. Penyimpanan Data
Menyimpan data dengan cara yang aman adalah sangat penting untuk semua bisnis, tetapi terutama untuk e-Business di mana sebagian besar data yang disimpan secara elektronik. Data yang bersifat rahasia tidak boleh disimpan pada server e-Business, tapi sebaiknya dipindahkan ke komputer lain untuk disimpan. Jika perlu, mesin ini tidak boleh langsung terhubung ke internet, dan juga harus disimpan di tempat yang aman. Informasi tersebut harus disimpan dalam format yang terenkripsi. Setiap informasi yang sangat sensitif tidak boleh disimpan jika mungkin. Jika ada data yang tidak terlalu penting, simpanlah di beberapa mesin atau sistem yang tidak mudah diakses. Langkah-langkah keamanan tambahan harus diambil untuk melindungi informasi ini (seperti kunci pribadi) jika memungkinkan. Selain itu, informasi hanya harus disimpan untuk jangka waktu yang singkat, dan setelah tidak lagi diperlukan harus dihapus untuk mencegah jatuh ke tangan yang salah. Demikian pula, cadangan data dan salinan informasi harus disimpan yang aman dengan langkah-langkah keamanan yang sama seperti informasi yang asli. Setelah cadangan tidak lagi diperlukan, harus dihancurkan secara hati-hati dan menyeluruh
5. Transmisi Data dan Pengembangan Aplikasi
Semua informasi penting yang akan dikirim harus dienkripsi. Pihak pebisnis dapat memilih untuk menolak klien yang tidak dapat menerima tingkat enkripsi. Informasi rahasia dan sensitif sebaiknya juga tidak pernah dikirim melalui e-mail. Jika itu harus, maka harus dienkripsi juga. Mentransfer dan menampilkan informasi yang aman harus dijaga seminimal mungkin. Hal ini dapat dilakukan dengan tidak menampilkan nomor kartu kredit secara penuh. Hanya beberapa nomor yang dapat ditampilkan, dan perubahan informasi ini dapat dilakukan tanpa menampilkan nomor lengkap. Hal ini juga harus memungkinkan pengguna untuk mengambil informasi secara online.
6. Sistem Administrasi
Keamanan pada sistem operasi dasar harus cepat ditingkatkan. Tambahan dan pembaharuan perangkat lunak harus diterapkan secara tepat waktu. Perubahan sistem konfigurasi semua harus disimpan dalam daftar berkas dan segera diperbarui. Sistem administrator harus terus mengawasi kegiatan yang mencurigakan dalam bisnis dengan memeriksa daftar berkas dan meneliti berulang-ulang kegagalan yang tercatat dalam berkas. Mereka juga bisa memantau sistem e-Business mereka dan mencari setiap celah di keamanan.Hal ini penting untuk menguji apakah rencana keamanan sudah tepat dan bisa benar-benar bekerja.
7. Solusi Keamanan
Ketika datang ke solusi keamanan, ada beberapa tujuan utama yang harus dipenuhi. Tujuan ini adalah data integritas, otentikasi kuat, dan privasi.
Referensi
1. ^ bjoconsulting.com (diakses pada tanggal 11 Juni 2011)
2. ^ Phillips, Paul. E-Business Strategy. McGraw-Hill education. United Kingdom 2003. Halaman 138
3. ^ University of Pittsburgh, comp. e-Business Resource Group Security Guidelines. Publication. 5 August 2003.
4. ^ Westfall, Joseph. "Privacy: Electronic Information and the Individual." Santa Clara University. Markkula Center for Applied Ethics, 2010. Web. 30 Nov. 2010.
5. ^ a b c d e f Industry Canada | Industrie Canada. Industry Canada, 24 Aug. 2010. Web. 30 Nov. 2010. .
6. ^ "What Is Nonrepudiation? - Definition." Information Security: Covering Today's Security Topics. TechTarget, 4 Sept. 2008. Web. 30 Nov. 2010.
7. ^ Sollicito, Michelle J. "How to Perform a Security Audit - Part 1." InformIT. Pearson Education, Informit, 21 Dec. 2001. Web. 30 Nov. 2010.
8. http://id.wikipedia.org/wiki/E-business
9.http://firewall77.blogspot.com

Rabu, 09 November 2011

SIKLUS AKUNTANSI tugas 2

SIKLUS AKUNTANSI tugas 2
TINJAUAN MENYELURUH PROSES BISNINS

1. Di bioskop, ada seorang pegawai yang biasanya bertanggungjawab untuk memberikan karcis dan menerima uang, sementara pegawai lainnya mengumpulkan karcis saat penonton memasuki bioskop. Apa alasan kegiatan ini?

Jawab :

Alasan dari kegiatan tersebut adalah agar dalam pembagian tugas internal ini dapat memberikan nilai efektifitas untuk semua pegawai yang bekerja di bioskop tersebut. Dengan adanya pembagian tugas seperti ini mencegah seorang pegawai mengambil semua kendali terhadap semua kegiatan transaksi keuangan yang berlangsung di bioskop tersebut. Oleh karena itu, semua kegiatan yang merugikan perusahaan tersebut akan terbatasi karena pembagian tugas tersebut. Sehingga semua asset perusahaan yang ada dapat terjaga dengan baik dan tidak ad kegiatan pencurian uang atau aset lain perusahaan ini.

Bukan hanya itu, dengan adanya pembagian tugas tersebut membantu semua kegiatan dalam bioskop tersebut berjalan dengan lancar tanpa adanya kekacauan yang disebabkan oleh seorang pegawai yang memegang dua atau lebih tugas.





2. Banyak restoran yang menggunakan nota pesanan pelanggan yang telah diberi nomor terlebih dahulu. Setiap pelayan diberikan nota ini untuk menulis pesanan pelanggan. Pelayan diberitahukan untuk tidak membuang satupun nota pelanggan tersebut. Apabila terjadi kesalahan, mereka harus membatalkan nota tersebut dan menulis yang baru. Setiap hari, seluruh nota yang dibatalkan akan dikembalikan ke manajer. Bagaimanakah cara kebijakan ini dapat membantu restoran untuk mengendalikan penerimaan kasnya?

Jawab :

Tujuan dilakukannya kegiatan tersebut adalah untuk peningkatan kinerja para pegawai . Dan juga untuk memastikan bahwa nota yang telah dicatat dan diproses secara benar dan akurat, serta untuk melindungi pencatatan penerimaan kas di restoran tersebut. Oleh sebab itu didalam nota tersebut dicantumkan nomer atau angka supaya nota tersebut tidak salah atau lebih akurat.

Selain itu manfaat dari kegiatan tersebut adalah untuk meminimalisasi kesalahan yang di lakukan oleh pelayan serta manager karena jika terjadi kesalahan bukti nota akan menjadi salah satu bukti yang penting untuk menetukan siapa yang benar dan siapa yang salah.

3. Sebutkan siklus-siklus transaksi bisnis yang terjadi pada umumnya pada suatu organisasi. Dan tuliskan kegiatan bisnis yang umum dan dokumen sumber yang dihasilkan pada masing-masing siklus transaksi tersebut !


Jawab






Rabu, 12 Oktober 2011

Siklus-siklus dalam Akuntansi

Siklus-siklus dalam Akuntansi

Siklus pendapatan



Siklus pendapatan adalah rangkaian aktivitas bisnis dan kegiatan pemrosesan informasi terkait yang terus berlangsung dengan menyediakan barang dan jasa ke para pelanggan dan menagih kas sebagai pembayaran dari penjualan- penjualan tersebut.

Tujuan utama siklus pendapatan yaitu menyediakan produk yang tepat di tempat dan waktu yang tepat dengan harga yang sesuai.

Siklus Pengeluaran

Siklus pengeluaran adalah suatu daur / aliran yang menyediakan arus keluar kas / dana dalam suatu organisasi atau perusahaan. Siklus pengeluaran sama pentingnya dengan siklus penerimaan.

Siklus Produksi
Siklus Produksi adalah rangkaian aktivitas bisnis dan operasi pemrosesan data terkait yang terus terjadi yang berkaitan dengan pembuatan produksi.

Siklus Pengkajian

Siklus Keuangan
Siklus Keuangan Terdiri dari :
-Jurnal Pemasukan.
-Jurnal Buku Besar.
-Neraca.
-Laporan L/R dl.


Sumber :
http://nanienuneno.blogspot.com/2010/11/siklus-pendapatan.html
http://data.tp.ac.id/dokumen/siklus-pengeluaran
http://vhivie89.blogspot.com/2010/05/siklus-produksi.html
http://ijonkhandy.blogspot.com/2010/03/siklus-keuangan.html

Selasa, 04 Oktober 2011

SIKLUS AKUTANSI

Flowchart siklus akuntansi keuangan
Siklus Akuntansi
Siklus akuntansi adalah suatu proses penyediaan laporan keuangan perusahaan untuk suatu periode waktu tertentu. Siklus ini dimulai dari terjadinya transaksi, sampai penyiapan laporan keuangan pada akhir suatu periode. Apabila digambarkan,salahsatu siklus akuntansi dapat dinyatakan sebagai berikut:

Kamis, 07 April 2011

MAKALAH PKn TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)

MAKALAH PKn TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)









BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang
lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
1. Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1. Pengertian HAM
2. Perkembangan HAM
3. HAM dalam tinjauan Islam
4. Contoh-contoh pelanggaran HAM
1. Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
1. Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan:
1.
1. Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
2. Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.
BAB II
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
1. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
o
i.
1.
1. Pengertian
• HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
• Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
• John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
• Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
1.
o
i.
1.
1. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
• HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
• HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
• HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
1. Perkembangan Pemikiran HAM
• Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
o Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
o Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
o Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
o Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
• Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
o
1. Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
•
o
1. The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
•
o
1. The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
•
o
1. The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
• Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
o Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
o Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
1. HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
•
o
1.
1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
1. HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.








1. Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
1. Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
1. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
o
i.
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
1. Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.








Daftar pustaka
organisasi.org.com
id.wikipedia.org.com
komunitasmahasiswa.info.com
.irchan.co.cc/2009/01/sejarah-perkembangan-ham.com

Minggu, 27 Maret 2011

Cara Mengatasi Troubleshooting PC Lambat

Para user komputer sering menemukan keluhan yang cukup membosankan, yaitu komputernya menjadi lambat. Terkadang saking stressnya mungkin langsung mengambil solusi untuk menginstall ulang saja, daripada repot mencari permasalahannya, dan itu justru akan memakan waktu lebih banyak. Beberapa hal yang harus diperhatikan untuk menanggapi masalah “komputer yang lambat!” 1. Spyware dan Virus merupakan salah satu penyebab pc yang lambat, karena yang paling mudah menyusupi dan banyak user yang berinteraksi dengannya (secara tidak langsung), spyware berasal dari banner-banner dan iklan-iklan di suatu halaman web yang mulai beraksi saat kita mengakses halaman / banner tersebut melalui sebuah browser yang memiliki celah keamanan yang tidak bagus, sehingga spyware ini sangat dekat dengan IE. Beberapa cara untuk menghapus spyware: 1. Indentifikasi dan analisa process yang sedang berjalan dengan windows task manager. 2. Identifikasi dan non aktifkan service yang bersangkutan melalui management console. 3. Identifikasi dan non aktifkan service yang ada di startup item dengan sistem configuration utilty. 4. Cari dan hapus entry di registry yang ada pada startup. 5. Identifikasi dan hapus file yang mencurigakan. 6. Install dan gunakan spyware detection dan removal. 2. Processor Overheating. Kebanyakan prosesor mudah menghasilkan panas, sehingga membutuhkan pendingin khusus dan jenis fan khusus, sehingga pada saat temperatur prosesor meningkat melampaui batas, sistem akan melambat dan proses akan berjalan lambat. Kipas prosesor yang gagal disebabkan karena : 1. Debu yang menghambat perputaran kipas secara smooth. 2. Fan motor rusak. 3. Bearing fan ada yang doll sehingga fan “jiggling”. Jiggling adalah jika fan yang sedang berputar ada bunyi krek-krek secara cepat disebabkan bearing fan sudah mulai doll. 3. Ram yang buruk. Beberapa situasi dapat juga karena pengaruh ram yang buruk, hal ini dikarenakan oleh: 1. RAM timing lebih lambat dari spesifikasi mesin yang optimal. 2. RAM yang memiliki nilai minor hanya bisa dilihat setelah melalui beberapa test. 3. RAM terlalu panas. 4. Harddisk yang fail. Jika harddisk sering mengalami failure, ini juga akan memperburuk performa komputer, dan jenis fail ini banyak penyebabnya, bisa sifatnya mekanis, elektronik, bahkan firmwarenya yang tidak update, harddisk ini akan menyebabkan: 1. Akses time yang lambat. 2. Jumlah bad sector yang terus meningkat saat di scandisk. 3. Ada bluescreen yang tidak terjelaskan. 4. Gagal Boot. 5. Bios Settings. Biasanya bios yang belum dicustom settingnya akan mengalami proses perlambatan beberapa detik, khususnya pada saat booting, untuk itu kita harus mengcustom bios setting agar performa kerja proses boot bisa dipercepat, secara umum settingan bios yang harus diperhatikan adalah: 1. Boot langsung ke harddisk. 2. Disable IDE drive yang tidak terpakai. 3. Set speed latency RAM. 4. Matikan IO / IRQ perangkat onboard yang tidak dipakai. 5. Gunakan Fast POST. 6. Disk type/controller compatibility. Biasanya motherboard sekarang sudah memiliki kontroler yang baik untuk paralel ATA disk, namun kita harus memperhatikan kabel IDE nya, karena kabel ini memiliki beberapa spesifikasi tertentu, ada yang udma 33, 66, dan 100, kalau kita lihat secara fisik, bentuk kabelnya memiliki serabut yang halus halus dan banyak, sedangkan yang udma 33 serabutnya sedikit, jadi gunakanlah kabel yang memiliki spesifikasi yang tinggi untuk disk kita. 7. Windows Services, beberapa service yang harus diperhatikan dan dimatikan jika kita tidak membutuhkanya adalah: 1. FTP 2. Indexing Service 2. Remote Registry 3. Telnet 4. Remote Access 5. Remote Desktop 6. Automatic Update 8. Process yang invisible. Terkadang, tanpa kita ketahui ada saja program yang berjalan di memory, padahal kita sudah tidak menggunakannya lagi atau bahkan kita sudah menguninstallnya namun programnya masih ada yang berjalan, untuk itu kita harus memperhatikan process apa saja yang sedang berlangsung di komputer kita dengan melihat task manager, dan kita bisa end taskkan atau kill, lalu kita bisa hapus .exe nya. 9. Disk Fragmentation Sebagaimana karakteristik file dalam sebuah komputer pasti mengalami proses file tersebut di add, di edit, atau di hapus, hal tersebut dapat menyebabkan fragmentasi di beberapa areal sektor harddisk, untuk itu kita perlu merapikan data di komputer kita, yaitu dengan mendefragnya. jika kita menggunakan windows xp, kita bisa menggunakan defrag.exe dan meletakannya di schedule agar dapat berjalan pada waktu yang kita tentukan. 10. Background applications. Kalau kita perhatikan di systray saat kita klik arrow kirinya akan berderetlah icon yang banyak, semakin banyak icon yang terpasang di systray itu menyebabkan komputer semakin lambat merespons proses, karena memory banyak yang terpakai untuk proses itu, sehingga untuk itu kita perlu mematikannya atau menonaktifkan yang tidak diperlukan yaitu dengan mengakses registry: HKEY_ LOCAL_MACHINE\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Run dan HKEY_LOCAL_MACHINE\Software\Micr osoft\Windows\CurrentVersion\RunOnce Hapuslahkey yang tidak diperlukan.

HAM kekerasan terhadap perempuan

ASPEK-ASPEK FISIK / MEDIS SERTA PERAN

PUSAT KRISIS DAN TRAUMA DALAM PENANGANAN KORBAN TINDAK KEKERASAN.

Syaiful Saanin. IRD RS Dr. M. Djamil, Padang.





Kekerasan terhadap perempuan (KTP) :

Segala bentuk kekerasan berbasis jender yang berakibat atau mungkin berakibat, menyakiti secara fisik, seksual, mental atau penderitaan terhadap perempuan ; termasuk ancaman dari tindakan tsb, pemaksaan atau perampasan semena-mena kebebasan, baik yang terjadi dilingkungan masyarakat maupun dalam kehidupan pribadi. (Deklarasi PBB tentang anti kekerasan terhadap perempuan pasal 1, 1983).





Child abuse (Penganiayaan anak) (KTA) :

Perlakuan dari orang dewasa atau anak yang usianya lebih tua dengan menggunakan kekuasaan atau otoritasnya, terhadap anak yang tidak berdaya yang seharusnya berada dibawah tanggung-jawab dan atau pengasuhnya, yang dapat menimbulkan penderitaan, kesengsaraan, bahkan cacad. Penganiayaan bisa fisik, seksual maupun emosional.





Kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT) :

Kekerasan fisik maupun psikis yang terjadi dalam rumah-tangga, baik antara suami-istri maupun orang-tua-anak. Pada umumnya korban adalah istri atau anak. Sedangkan pelaku tindak kekerasan terhadap anak biasa ayah atau ibu.



Perkosaan :

Hubungan suksual yang dilakukan seseorang atau lebih tanpa persetujuan korbannya, dan merupakan tindak kekerasan sebagai ekspresi rasa marah, keinginan / dorongan untuk menguasai orang lain dan untuk atau bukan untuk pemuasan seksual. Seks hanya merupakan suatu senjata baginya untuk menjatuhkan martabat suatu kaum / keluarga, dapat dijadikan alat untuk teror dsb. Perkosaan tidak semata-mata sebuah serangan seksual, tetapi juga merupakan sebuah tindakan yang direncanakan dan bertujuan.



Ruang lingkup dan sasaran pelayanan :

IGD :

1. Penatalaksanaan korban / pasien KTP, penatalaksanaan terhadap perlakuan salah /penderaan terhadap anak dan KDRT melalui pelayanan medik.

2. Melaksanakan kegiatan mediko legal.

3. Melakukan pengobatan dengan pendekatan psikososial.

Non IGD :

1. Melakukan proses penyelidikan bila diperlukan.

2. Melakukan pendampingan dalam masa pemulihan.

3. Melakukan bantuan hukum.

4. Mencarikan rumah aman bila diperlukan.



Perilaku perempuan korban KTP pada fase akut :

1. Rasa takut atas berbagai hal.

2. Reaksi emosional lainnya : Shok, rasa tidak percaya, marah, malu, menyalahkan dirinya, kacau, bingung, histeris dll.



Kecurigaan telah terjadi KDRT :

1. Cedera bilateral atau berganda.

2. Beberapa cedera dengan beberapa penyembuhan.

3. Tanda kekerasan seksual.

4. Keterangan yang tidak sesuai dengan cederanya.

5. Keterlambatan berobat.

6. Berulangnya kehadiran di RS akibat trauma.



Perilaku anak korban KTA pada fase akut :

1. Gejala fisik penganiayaan emosional sering tidak jelas.

2. Ekspresi wajah, gerak-gerik, bahasa badan, dapat mengungkapkan perasaan sedih, keraguan diri, kebingungan, kecemasan, ketakuatan, atau amarah yang terpendam.



Penilaian atas anak korban KTA :

IGD :

1. Wawancara riwayat cedera / luka.

2. Pemeriksaan fisik.

3. Pemeriksaan radiologis.

4. Pemeriksaan hematologis.

5. Membuat laporan medis resmi.

Non IGD :

1. Pengambilan foto berwarna.

2. Pemeriksaan fisik saudara kandung.

3. Skrining perilaku.

4. Skrining tumbuh kembang anak balita.



Bentuk dan jenis kekerasan :

Fisik dan psikis, ringan hingga berat.

Bentuk kekerasan :

1. seksual.

2. Fisik.

3. Psikis.

4. Gabungan dari 2 atau 3 diatas.

5. Penelantaran (pendidikan, gizi, emosi).

Tempat kekerasan :

1. Rumah tangga.

2. Tempat kerja atau sekolah.

3. Daerah konflik atau pengungsian.

4. Jalanan.

Berdasar umur :

1. Sebelum lahir : abortus, pemukulan perut.

2. Bayi : pembunuhan dan penelantaran, penyalahgunaan fisik, seks dan psikis.

3. Pra remaja : Perkawinan usia anak, inses, fisik, seks, psikis, pelacuran, pornografi..

4. Remaja dewasa : kekerasan, pemaksaan seks, inses, pembunuhan oleh pasangan, pelacuran, pelecehan seks.

5. Usia lanjut : fisik, seks, psikis.





Proses Pelayanan Krisis Terpadu :



Tiase





Non Kritis Semi kritis Kritis





Pusat krisis terpadu Social worker IGD OK

ICU

Rawat





Pemeriksaan fisik

Konsultasi








Kandungan Forensik Psikiatri Bedah Anak Dll





Polisi

Bantuan hukum

Shelter Komunitas / Support group





Pelayanan terpadu antar lembaga :

Jaringan kerja bersama antar lembaga-lembaga / organisasi yang otonom dalam memberikan layanan kepada perempuan korban kekerasan.

Unsur :

1. Rumah sakit : Dokter spesialis, dokter umum, psikiater, perawat.

2. Kepolisian.

3. LBH.

4. Women crisis center / organisasi advokasi hak perempuan / shelter.

5. Lembaga konseling : psikologist.

6. Akademisi / lembaga pendidikan : pekerja sosial.





Persiapan operasional dirumah-sakit :

Tujuan :

Pusat krisis terpadu (PKT) bertujuan untuk memberikan pelayanan menyeluruh bagi parakorban kekerasan terhadap perempuan (KTP) dan anak (KTA), baik dibidang klinik, medikolegal dan psikososial ; dengan tujuan akhir adalah pemberdayaan perempuan, dalam mencapai derajat kesehatan secara optimal.

Sasaran :

1. Korban kekerasan seksual pada perempuan dewasa.

2. Korban kekerasan seksual pada anak.

3. Korban kekerasan dalam rumahtangga.

4. Korban penganiayaan dan penelantaran anak.

Langkah-langkah kegiatan persiapan :

1. Bangunan :

a. IGD.

b. Ruangan PKT.

2. Perangkat lunak :

a. Uraian tugas.

b. Prosedur klinik medis teknis.

c. Prosedur konseling psikososial.

d. Prosedur medikolegal dan lab. Forensik.

e. Rekam medis khusus.

f. Sistem informasi-komunikasi.

3. SDM.

a. Terlatih.

b. Tim dan kerjasama SMF dan instalasi lain.

c. Kerjasama dengan puskesmas.

d. Tenaga teknis : dokter kebidanan-kandungan, bedah, jiwa, forensik klinik, kesehatan anak, perawat / bidan, pekerja sosial medik.

4. Sumber daya finansial.

a. APBD.

b. Pemerintah / swasta.

5. Bentuk layanan : One stop.

a. Satu tempat semua layanan.

b. Tersedia semua profesi yang dibutuhkan.

c. 24 jam untuk tenaga UGD.

6. Pembelajaran :

a. Pedoman pelayanan terpadu antar sektor terkait, kesehatan dan non kesehatan.

Struktur organisasi :

1. Koordinator pelayanan medik, administrasi, visum.

2. Petugas medikolegal: spesialis, dokter umum, paramedis.

3. Sekretraris.

4. Kaur medis.

5. Kaur perawatan.

6. Kaur adminstrasi.

7. Kaur visum.

8. Dokter.

9. Dokter konsulen.

10. Paramedik.

11. Jaringan kerjasama.

12. Kepolisian.

13. Dinas sosial.

14. LBH.

15. LSM.



SOP :

Ketentuan umum :

1. Korban kekerasan terhadap perempuan dan anak diperlakukan sebagai korban darurat dengan tidak membedakan status perkawinan, status sosial / ekonomi, agama, ras dan suku bangsa.

2. Korban adalah pasien IGD RS, sehingga seluruh prosedur administrasi dan medis didalam IGD berlaku pad dirinya.

3. Penanganan darurat medis didahulukan, namun dengan tetap tidak mengabaikan tindakan pendampingan psikis dan upaya pengumpulan bukti.

4. Penanganan di PPT dilakukan setelah penatalaksanaan darurat medis selesai dilakukan.











ALUR PASIEN GAWAT DARURAT

DI IGD RSMD.













BANGSAL TERKAIT /

R. LUKA BAKAR /

R.R. TERKAIT /

I.C.U


KAMAR BEDAH


RUANG

PRE-OP


TINDAKAN

SEDERHANA


RESUSITASI -

STABILISASI


GAWAT TAK

DARURAT


GAWAT

DARURAT


DARURAT

TAK

GAWAT


TAK

GAWAT

TAK DARURAT















A





























PULANG /

RS LAIN





















TRAUMA :


Sifat penyebab


Jenis penyebab


Akibatnya
Mekanik


Benda tumpul


Luka memar

Luka lecet

Luka robek

Kombinasi

Benda tajam


Luka tusuk

Luka iris

Luka bacok

Senjata api


Gun

Shot gun

Fisik


Suhu tinggi


Api / Udara




Benda padat




Benda cair




Suhu rendah


Udara


Kematian jaringan

Arus listrik


AC


Rangsangan otot, saraf. jantung

Efek panas

Efek mekanik

DC / petir

Kimia


Asam kuat


Kulit kering, keras, coklat, sesuai aliran cairan

Basa kuat


Kulit pucat, teraba licin





TRAUMA WAJAH :



Jaringan


Jenis


Lokasi

1. Jaringan lunak


Memar / lecet, bisa dengan bekuan darah

Tato karena trauma

Luka tusuk

Luka robek

Luka kelupas




2. Patah tulang

muka




Terbuka

Tertutup


1/3 atas

1/3 tengah

1/3 bawah





LUKA BAKAR :



Derajat


Tanda – Gejala


Penyebab

I


Kemerahan

Pucat bila ditekan


Jilatan api atau benda panas dalam waktu sangat pendek

II


Kemerahan

Cairan merembes

Nyeri

Gelembung jaringan

Pucat

Kering

Masih lembek bila ditekan


Jilatan api cukup lama,

Air panas

III


Kering

Keras tidak elastis

Bisa tampak pembuluh balik yang tersumbat


Kobaran api

Sengatan listrik

Air panas cukup lama (tercelup)

Bahan kimia keras





Perhatikan :

1. Derajat luka bakar.

2. Luas luka bakar.

3. Perlu perawatan intensif atau tidak.



Tempat perawatan :

1. Luka bakar kritis : Rawat Intensif.

2. Luka bakar sedang : Rawat bangsal luka bakar.

3. Luka bakar ringan : Rawat jalan.





Yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan luka :

1. Lokalisasi. Tentukan koordinat terhadap titik anatomis terdekat.

2. Gambaran luka. Bila ada benda asing,sebutkan.

3. Penyebab luka.

4. Saat terjadinya luka (Secara kimiawi).

5. Bunuh diri, pembunuhan, kecelakaan ? (Secara kombinasi dengan berbagai alat pemeriksaan lain).





KEKERASAN PADA ANAK (CHILD ABUSED):



Sindroma pasca cedera yang bukan kerena aksiden. Biasa sebagai penyebab kematian karena cedera pada tahun pertama kehidupan.

Bila ada dugaan kearah kekerasan pada anak, maka riwayat serta penilaian yang teliti menjadi sangat penting.



PEMERIKSAAN :

1. Ambil data-data Polisi, korban dokter dan perawat terkait.

2. Anamnesis :

a. Umur.

b. Urutan kejadiaan.

c. Jenis penderaan.

d. Oleh siapa, kapan, dimana, dengan apa, berapa kali.

e. Akibat pada anak.

f. Orang yang ada disekitar.

g. Waktu jeda antara kejadian dan kedatangan ke RS.

h. Kesehatan sebelumnya.

i. Trauma serupa waktu lampau.

j. Riwayat penakit lampau.

k. Pertumbuhan fisik dan psikis.

l. Siapa yang mengawasi sehari-hari.

3. Pemeriksaan fisik :

a. Gizi, higiene, tumbuh kembng anak.

b. Keadaan umum, fungsi vital.

c. Keadaan fisik umum.

d. Daftar dan plot pada diagram topografi jenis luka yang ada.

e. Perhatikan daerah luka terselubung : mata, telinga,mulut dan kelamin.

f. Kasus berat bisa dipotret.

g. Raba dan periksa semua tulang.

4. Pemeriksaan penunjang.

5. Dugaan sexual abuse :

a. Tanda trauma dan sekret vagina.

b. Tanda trauma anal.

c. Aaaaselaput dara.

d. Labia minora dan posterior fourchette.

e. Pengambilan bahan untuk lab. sesuai prosedur.

f.







Pikirkan telah terjadi kekerasan pada anak bila dijumpai :

1. Riwayat dan beratnya kerusakan fisik tidak sebanding.

2. Waktu yang lama antara kejadian dengan mencari pengobatan.

3. Riwayat trauma berulang dengan perawatan di rumah-sakit yang berbeda.

4. Tanggung-jawab orang tua tidak memadai.

5. Riwayat berubah-ubah atau berbeda dari orang yang berbeda.



Curigai telah terjadi kekerasan pada anak serta pikirkan pemeriksaan lebih intensif bila dijumpai :

1. Jejas sekitar mulut.

2. Jejas sekitar kelamin atau anus.

3. Tanda-tanda cedera berulang.

4. Patah tulang panjang pada anak usia dibawah 3 tahun.

5. Cedera yang tidak lazim : sundutan rokok, jeratan tali, luka lama dll.

6. Luka bakar dengan batas tegas : strikaan dll.

7. Perdarahan selaput jala mata.

8. Perdarahan dibawah selaput otak berganda.

9. Robekan pada organ dalam perut.



Karena peluang yang meningkat akan risiko cedera yang mematikan, laporkan kasus atau dugaan kasus tindak kekerasan pada anak kepada fihak berwajib sesuai peraturan yang ada.





KEKERASAN SEKSUAL :



PEMERIKSAAN :

1. Ambil data-data Polisi, korban dokter dan perawat terkait.

2. Anamnesis :

a. Umur.

b. Status perkawinan.

c. Haid : siklus, terakhir.

d. Penyakit kelamin dan kandungan.

e. Penyakit lain sepert ayan dll.

f. Pernah bersetubuh ? Waktu persetubuhan terakhir ? Menggunakan kondom ?

g. Waktu kejadian.

h. Tempat kejadian.

i. Apakah korban melawan ?

j. Apakah korban pingsan ?

k. Apakah terjadi penetrasi dan ejakulasi ?

3. Periksa pakaian :

a. Robekan lama / baru / memanjang / melintang ?

b. Kancing putus.

c. Bercak darah, sperma, lumpur dll.

d. Pakaian dalam rapih atau tidak ?

e. Benda-benda yang menempel sebagai trace evidence.

4. Pemeriksaan badan :

Umum :

a. Rambut / wajah rapi atau kusut.

b. Emosi tenang atau gelisah.

c. Tanda bekas pingsan, alkohol, narkotik. Ambil contoh darah.

d. Tanda kekerasan : Mulut, leher, pergelangan tangan, lengan, paha bagian dalam, punggung.

e. Trace evidence yang menempel pada tubuh.

f. Perkembangan seks sekunder.

g. Tinggi dan berat badan.

h. Pemeriksaan rutin lainnya.

Genitalia :

a. Rambut kemaluan yang melekat jadi satu. Ambil, periksa lab.

b. Bercak sperma. Ambil, periksa lab.

c. Vulva : bekas kekerasan.

d. Bibir vagina : bekas kekerasan. Ambil bahan untuk lab.

e. Selaput dara.

f. Frenulum labia dan komisura posterior. Utuh atau tidak.

g. Vagina dan serviks : bila memungkinkan.

h. Tanda-tanda penyakit kelamin.





Selaput dara


Sperma


Kesan

Utuh

Lubang sebesar ujung jari


Dalam pintu liang sanggama


Tanda-tanda ejakulasi dipintu, tapi tidak terdapat masuknya kelamin pria.

Tidak dapat dikatakan telah terjadi persetubuhan.

Utuh

Lubang sebesar ujung jari


Tidak ada


Tidak terdapat tanda-tanda persetubuhan.

Utuh

Lubang sebesar dua jari


Tidak ada


Tidak terdapat tanda-tanda persetubuhan yang baru (3-6 hari terakhir)

Dalam liang sanggama


Terdapat tanda-tanda persetubuhan yang baru

Robekan segar /baru


Dalam liang sanggama


Terdapat tanda-tanda persetubuhan yang baru

Tidak ada


Robekan disebabkan oleh masuknya kelamin pria dalam ereksi atau benda tumpulyang menyerupai.

Tidak ada sperma belum menyingkirkan telah terjadi persetubuhan

Dengan satu atau beberapa robekan lama dan dapat dilalui dengan dua jari


Tidak ada


Persetubuhan pernah terjadi pada waktu yang lampau

Dalam liang sanggama


Terdapat tanda-tanda persetubuhan baru





KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA.



PEMERIKSAAN :

1. Serupa dengan kekerasan anak dan seksual.





VISUM ET REPERTUM :



Harus tertulis dan diantarkan oleh polisi.



1.Visum et repertum :

Dibuat bila korban setelah diperiksa diperbolehkan pulang dan dapat bekerja seperti biasa serta tidak ada halangan untuk melakukan pekerjaan.



2. Visum sementara:

Setelah pemeriksaan ternyata korban membutuhkan perawatan dan mendapat gangguan untuk melakukan pekerjaan. Tidak dibuat kualifikasi luka. Kegunaan bagi penyidik untuk menahan tersangka.



3.Visum et repertum lanjutan :

Dibuat setelah korban selesai menjalani pengobatan, pindah rumah-sakit / dokter, pulang paksa atau meninggal.





LUKA BERAT :



1. Penyakit atau luka yang tidak boleh diharap akan sembuh lagi dengan sempurna atau dapat mendatangkan bahaya maut.

2. Terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan.

3. Tidak lagi memakai (kehilangan) salah satu panca indera secara lengkap.

4. Kudung (rompong, buntung), cacad sehingga jelek rupanya karena ada suatu anggota badan yang putus, misalnya hidung, telinga, jari tangan.

5. Lumpuh, artinya tidak bisa menggerakkan anggota badan.

6. Berubah pikiran lebih dari 4 minggu.

7. Menggugurkan atau membunuh bakal anak kandungan ibu.


daftar pustaka

1. Manajemen terpadu penatalaksanaan KTP dan KTA dirumah sakit. Ditjen yanmed Depkes RI, 2002.

2. Protap IGD RS M. Djamil, 2001/2002.

3. Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD). Dalam Pedoman Pelayanan Gawat Darurat. Ed 2. Depkes RI 1995.

4. Parjaman Tojo : Kedokteran Forensik. FK Unpad, 1999.